| | "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka" merupakan inti Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dlm Penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Juga sebagaimana amanat UUD 45 di Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan diantara sebagian warga negara Indonesia terdapat masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terlebih pekerja / pegawai). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai kemampuan keuangan/finansial terbatas.
Sebagai wujud melaksanakan amanat Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31 terkait UHAMZAH Medan menyelenggarakan Program Perkuliahan Karyawan Manado (Hybrid / Blended) ini, dan menunaikan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya dgn menciptakan kesempatan terhadap segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/K, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 / Sarjana atau sederajat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kemampuan keuangan/finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke taraf S-1 (Sarjana) di prodi yang diinginkan, secara layak dan bermutu berdasarkan keunggulan UHAMZAH Medan.
Uang studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat saksama sehingga terjangkau calon mhs, dikarenakan di samping disubsidi, juga adanya bantuan untuk memudahkan mencicil uang kuliah tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat diangsur setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan finansial (keuangan) calon mhs baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Universitas Amir Hamzah Medan Terakreditasi  Rektor : Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum.Berdiri Sejak 1980 (publikasikan di Google)Penerimaan Mhs Baru dilakukan Setiap Semester
Pendaftaran Calon MahasiswaProgram Perkuliahan Karyawan Manado (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Ditujukan alumnus/lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb menaikkan pendidikan ke S-1 / Sarjana atau pindah konsentrasi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika daya tampung sudah memenuhi maka penerimaan mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mhs baru semester selanjutnya langsung dibuka.
| ▰ | Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ▰ | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ▰ | Pendaftaran Mhs Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Mhs Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, POS, Telp/HP, Fax.
- langsung dilaksanakan di Kampus UHAMZAH Medan (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Prodi
|
|
| | | Mhs yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengulang mata pelajaran (matakuliah) tsb di semester atau tahun atau periode berikutnya (kapan saja) tanpa dipungut biaya tambahan.
Waktu kuliah yang fleksible serta tidak berbentrokan dgn jadwal bekerja namun mhs tetap memiliki mutu waktu dlm pembelajaran serta waktu luang yang cukup untuk beristirahat/berlibur.
Tenaga pengajar (dosen) yang terampil (piawai) dlm bidang ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) di semua prodinya.
Mhs yang lulus juga mempunyai kesanggupan memanfaatkan teknologi informasi sesuai bidang keahliannya; dapat meningkatkan pengetahuan; cakap serta terampil berdasarkan bidang keahliannya; dapat menyelesaikan masalah secara sistematis serta berlogika, memanfaatkan data atau layanan informasi yang tersedia; bisa menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu bekerja secara mandiri; mampu berperan aktif dlm team kerja.
Jika mhs menerima penugasan lembur, atau kerja dgn sistem shift / giliran waktu, penugasan kerja ke luar kota/negeri, dan sebagainya, maka melalui mekanisme tertentu. mhs tsb dibolehkan absen (tidak hadir) di kuliah untuk beberapa pertemuan.
Perkuliahan tetap bisa diikuti dng baik bagi mhs yang dlm kerjanya dituntut bekerja dgn sistem shift / giliran waktu, karena sistem penyelenggaraan kuliah yang piawai (terampil) serta tetap menjaga mutu pendidikan dgn menyatukan Program Perkuliahan Karyawan Manado (Hybrid / Blended) serta Program Kuliah Reguler, mhs bisa mengikuti perkuliahan di program lainnya dng mekanisme tertentu.
Kurikulum serta proses belajar-mengajarnya didisain menggunakan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester) yang diselenggarakan dgn piawai (terampil) serta sesuai bagi mereka yang sudah kerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dan sebagainya), sehingga mhs yang sibuk bekerja tetap dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya.
Alumnus/lulusannya juga mampu berkomunikasi dng para pakar pada bidang ilmu berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri disesuaikan dgn bidang ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang keahliannya, dan menyelenggarakan penelitian.
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program Perkuliahan Karyawan Manado (Hybrid / Blended) di Universitas Amir Hamzah Medan diantaranya memiliki mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dgn seluruh perubahan; memiliki kesadaran bahwa ilmu senantiasa dinamis (maju dan berkembang); mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara serta dapat senantiasa belajar; mampu mengungkap struktur serta inti problematik dan menetapkan prioritas tahapan dalam penyelesaian masalah. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| | UHAMZAH Medan - Universitas Amir Hamzah Medan
⚛ Kampus UHAMZAH : Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate. Kab. Deli Serdang Klik ini untuk memperbesar peta.
 |
|
| |
| | Pilih |  | |  |
| |